oleh: Gracia Emerentiana
Kanal: Opini
Kanal: Opini
www.wikimu.com
Sungguh sangat mengerikan bahaya akibat asap rokok bagi kesehatan kita, bayangkan saja, dalam setahun jumlah korban meninggal dunia akibat asap rokok di Indonesia mencapai lebih dari 400 ribu orang atau sekitar 1.172 orang dalam sehari. Apabila, hal ini tidak ditangani secara serius oleh pemerintah pusat ataupun provinsi maka generasi muda Indonesia akan hancur. Prevalensi merokok adalah 34.5% atau lebih dari 1/3 penduduk Indonesia merokok. Prevalensi merokok laki-laki > 15 tahun adalah 63.2% atau sekitar 57,563,866 orang. Lebih dari 60% perokok adalah orang miskin dan mengkonsumsi rokok pada kelompok miskin memperburuk kemiskinan. Indonesia menyumbang hampir 50% dari total perokok di kalangan negara ASEAN. Kini, konsumsi tembakau telah membunuh hampir 5 juta orang di dunia, melebihi kematian karena HIV/AIDS, tuberkulosis dan malaria. Tahun 2030, konsumsi tembakau akan mengakibatkan kematian lebih dari 8 juta orang per tahun di dunia jika tidak diciptakan kebijakan yang efektif.
Oleh karena itu, Organisasi Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegakkan aturan Perda No 2 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub No 75 Tahun 2005 tentang Kawasan dilarang merokok, khususnya larangan merokok di tempat umum. Sebab, saat ini masih banyak perokok yang tidak mengindahkan aturan larangan merokok ditempat umum.
ROKOK
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung (walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi).
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad 16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian dari para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan semata-mata. Abad 17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Telah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan kecanduan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema.
Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.
Komponen gas asap rokok adalah karbonmonoksida, amoniak, asam hidrosianat, nitrogen oksida dan formaldehid. Partikelnya berupa tar, indol, nikotin, karbarzol dan kresol. Zat-zat ini beracun, mengiritasi dan menimbulkan kanker (karsinogen).
Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok), yaitu 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan; 4x menderita kanker esophagus; 2x kanker kandung kemih; 2x serangan jantung. Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung, serta tekanan darah tinggi.
Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
TIDAK ADA BATAS AMAN BAGI ORANG YANG TERPAPAR ASAP ROKOK.
ROKOK DAN INDIVIDUALISME
Rokok tidak hanya berdampak kepada kesehatan perokok dan orang-orang disekeliling perokok yang bukan perokok yang terkadang harus “rela” menjadi “perokok” (red.perokok pasif) karena sikap individualis yang dipamerkan sebagian perokok, namun lebih luas lagi, rokok telah merubah pola pikir dan mendorong masyarakat menjadi masyarakat yang individualis.
Tengok saja, ketika anda menggunakan transportasi umum, mengunjungi warung kopi, swalayan dan hampir semua tempat umum tidak luput dari asap rokok yang bergentayangan mencari mangsa. Ini membuktikan, sikap Individualis atau lebih mementingkan kepuasan pribadi tanpa menghiraukan dampaknya terhadap orang lain telah tertanam di dalam karakter pribadi seorang perokok. Dalam data-data statistik kesehatan, anda akan temukan bahwa mayoritas perokok berasal dari kalangan miskin dan menengah ke bawah
ROKOK VS EKONOMI: Mitos dan Fakta
Mitos: Industri rokok memberikan kontribusi pemasukan negara dengan jumlah besar. Fakta: Negara membayar biaya lebih besar untuk rokok dibanding dengan pemasukan yang diterimanya dari industri rokok. Penelitian dari World Bank telah membuktikan bahwa rokok merupakan kerugian mutlak bagi hampir seluruh negara. Pemasukan yang diterima negara dari industri rokok (pajak dan sebagainya) mungkin saja berjumlah besar, tapi kerugian langsung dan tidak langsung yang disebabkan konsumsi rokok jauh lebih besar.
Biaya tinggi harus dikeluarkan untuk membayar biaya penyembuhan penyakit yang disebabkan oleh rokok, absen dari bekerja, hilangnya produktifitas dan pemasukan, kematian prematur, dan juga membuat orang menjadi miskin lebih lama karena mereka menghabiskan uangnya untuk membeli rokok.
Biaya besar lainnya yang tidak mudah untuk dijabarkan termasuk berkurangnya kualitas hidup para perokok dan mereka yang menjadi perokok pasif. Selain itu penderitaan juga bagi mereka yang harus kehilangan orang yang dicintainya karena merokok. Semua ini merupakan biaya tinggi yang harus ditanggung.
Mengapa Indonesia Menolak FCTC?
Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) diadop oleh 192 negara anggota WHO pada tahun 2003. Indonesia adalah satu-satunya negara di wilayah Asia Pasifik yang tidak menandatangani dan meratifikasi FCTC – 156 dari 192 negara anggota. Alasannya adalah Pemerintah mendambakan cukai dari rokok (menyumbang sekitar 5% dari APBN). Target cukai 2008 Rp.44 triliun, total APBN 2008 Rp.854,6 triliun. Industri rokok dianggap paling efektif untuk menyerap tenaga kerja terutama di pedesaan. Pemerintah yakin pengaturan dalam bentuk apapun akan mengganggu 2 hal di atas (apakah pengaturan itu dari sisi permintaan atau dari sisi penawaran). Pemerintah yakin bahwa melepaskan sektor rokok dalam kebebasan penuh sama sekali tidak mempengaruhi manusia Indonesia sekarang maupun yang akan datang.
Kebijakan Pengendalian Tembakau Bukan Urgensi Nasional?
Fakta-fakta di atas bagi sebagian pemimpin terpilih negeri ini tidak dianggap mengancam eksistensi generasi sekarang dan yang akan datang baik dari aspek kesehatan, sosial, lingkungan dan ekonomi
Pemerintah yakin bahwa industri rokok dan produk yang dihasilkannya lebih banyak manfaat daripada mudharatnya, sehingga pemerintah (Departemen Perindustrian dan disepakati oleh departemen lain yang mendukung) menganggap perlu membuat ROADMAP industri rokok dimana sampai tahun 2015 produksi rokok akan naik terus sampai dengan 260 miliar batang, sedangkan pada tahun 2008 diperkirakan menembus angka 230 miliar batang.
Mau dikemanakan miliaran batang rokok tersebut?
Tentu ke mulut anak bangsa. Terlebih lagi, industri rokok termasuk dalam 10 industri unggulan yang perlu dikembangkan dalam RPJP sampai dengan 2025.
Kebijakan menaikan cukai rokok memberikan win win solution yaitu meningkatkan pendapatan pemerintah sekaligus menurunkan prevalensi merokok, daripada menurunkan produksi rokok.
Justifikasi Rasional?
Tembakau dan atau rokok diposisikan sebagai produk “normal”. Kerugian sosial, ekonomi dan kesehatan akibat tembakau di Indonesia terus meningkat. Trend prevalensi merokok terus meningkat, bahkan tercepat di dunia. Harga dan cukai rokok masih sangat rendah, bahkan terendah di dunia setelah Laos. Filosofi dan peruntukkan dana cukai yang salah. Iklan dan promosi rokok sudah melewati batas rasional. Mayoritas perokok Indonesia adalah dari keluarga miskin. Masyarakat miskin justru mengalokasikan untuk rokok nomor dua setelah beras. Pemerintah Indonesia tidak menandatangani dan meratifikasi FCTC.
Apa Kata Narasumber?
Maksud PP No.2 Tahun 2005 sebenarnya hanya mengenai berbagi ruang publik (antara perokok dan yang bukan perokok). Penerapan peraturan mengenai larangan merokok di tempat umum bergantung pada peradaban / budaya seseorang / masyarakat itu sendiri serta dari segi kesadaran tiap-tiap individunya.
Bagaimana POLA nya?
Pertama, Industri rokok merupakan Tokoh Utama yang Memegang Kendali atas Tetap Beredarnya Produk Rokok di Masyarakat. Evennya yaitu Industri rokok merupakan pihak yang paling diuntungkan dengan beredarnya produk rokok di masyarakat dalam jumlah besar; Industri rokok merupakan pihak yang paling dirugikan apabila larangan merokok diberlakukan; Industri rokok memberikan kontribusi pendapatan pemerintah (dari beacukai) yang paling besar.
Kedua, Pemerintah Kurang Tegas / Disiplin dalam Menerapkan Perda No.2 Tahun 2005. Evennya yaitu tidak ada razia bagi perokok yang merokok di tempat umum; tidak adanya ketegasan mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan; masih sedikitnya ruangan khusus merokok yang telah disediakan di tempat-tempat umum; serta masih banyak ditemui perilaku merokok di tempat umum (angkutan umum, mall, dsb).
Ketiga, Pemerintah Mendukung Keberadaan Industri-industri Rokok. Evennya berupa menjamurnya Industri-industri rokok di Indonesia; maraknya iklan-iklan rokok; semakin beraneka ragamnya jenis-jenis rokok; serta produksi rokok dalam jumlah besar.
Keempat, Perilaku Merokok Memberikan Dampak Negatif Terhadap Kesehatan dan Lingkungan. Evennya dibagi menjadi 2, yaitu kesehatan dan lingkungan. Dampak negatif dari rokok bagi KESEHATAN yaitu: Merokok dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin (seperti di iklan2 rokok); Merusak organ tubuh; Dapat menyebabkan kanker (kanker paru-paru); Perokok pasif memiliki potensi sakit lebih besar daripada perokok aktif; Membuat mata pedih, sesak nafas, dan bau yang menyebar; Memberi efek buruk bagi anak-anak (Gangguan Perkembangan Otak). Dampak negatif bagi LINGKUNGAN yaitu Mencemari udara sekitarnya (menambah polusi udara); Merusak ozon (mejadi semakin tipis); Mengotori lingkungan (abu dan puntung rokok).
Terakhir, Perilaku Merokok di Tempat Umum Melanggar Hak Asasi Orang Lain. Evennya yaitu Melanggar hak asasi orang lain untuk bernafas menghirup udara yang bersih dan sehat /bebas polusi (tidak menghargai hak orang lain); Mereka yang merokok di tempat umum adalah orang yang tidak peduli dengan orang lain; Egois (mementingkan diri sendiri / kepuasan sendiri).
STRUKTUR nya?
Industri Rokok mempengaruhi ketegasan Pemerintah dalam penerapan peraturan mengenai larangan merokok serta didukung oleh faktor peradaban sehingga menyebabkan masih banyaknya aktivitas merokok di tempat-tempat umum yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta melanggar HAM orang-orang disekitarnya.
Bagaimana RUMUSAN SIKAP nya?
Untuk mengurangi dampak asap rokok bagi masyarakat, diperlukan suatu penanganan dan perbaikan secara perlahan. Hal ini membutuhkan peran serta dan kerjasama antara pemerintah, masyarakat serta pihak-pihak lain (swasta).
Bentuk penanganannya dapat berupa semakin menggalakkan peraturan dilarang merokok di tempat umum, sebaiknya disediakan ruangan khusus untuk perokok dan diperbanyak jumlahnya (yang ada penetralisir asap nya), diberi tanda dan dipisah dengan yang non perokok dengan batas yang pasti, karena perokok juga punya hak untuk merokok.
Dari sisi hukum, sebaiknya diterapkan hukuman yang lebih berat bagi perokok (Sanksi yang tegas kepada orang-orang yang melanggar), seperti mengenakan denda yang sebesar-besarnya, Acta Non Verba (Action not Words). Selain itu, Pemerintah harus benar-benar ketat/disiplin dalam menerapkan Perda no.2 tahun 2005 tersebut dan mendukung program berhenti rokok agar rakyat Indonesia semakin sehat karena udara yang bersih dan lingkungan yang tidak tercemar. Pemerintah sebaiknya membuat semacam patroli/razia untuk menertibkan para perokok yang masih merokok di tempat-tempat umum (perokok liar) seperti di mall, pasar tradisional, bis umum, terminal, dll. Peraturan yang telah dibuat sebaiknya dijalankan dengan baik, jangan hanya dibuat tapi tidak dijalankan.
Setiap orang seharusnya dapat menghargai hak orang lain. Dengan demikian, bagi para perokok sebaiknya jangan merokok di tempat umum, terutama di depan/dekat anak kecil maupun ibu yang sedang mengandung karena dampak negatif yang akan dihasilkan dari asap rokok yang terhisap akan lebih berat dan berbahaya.
Untuk orang yang tidak merokok yang melihat ada orang merokok, diperlukan ketegasannya untuk berani menegur orang-orang yang merokok di tempat umum tersebut.
Dari sisi industri penghasil rokok, cara yang mungkin ampuh untuk mengurangi jumlah produksinya adalah dengan menaikkan cukai rokok. Diharapkan dengan menaikkan cukai rokok ini, produksi rokok akan makin menurun dan kemudian berhenti, tapi bukanlah hal yang mudah karena memerlukan ketegasan dari pemerintah.
No comments:
Post a Comment